Cermati Trik Investasi Tanah Yang Mendatangkan Keuntungan

Triknews - Ingin Berencana Membeli Tanah ? Inilah Cara Investasi Tanah yang Menguntungkan. Berbicara Investasi tanah berarti terkait dengan bisnis properti. Bedanya hanya pada objeknya. Tanah baru sebatas lahan tanpa ada bangunan di atasnya. Beda sama properti yang sudah menjadi satu antara tanah serta bangunanya.



Dari investasi tanah, Anda dapat merambah pada fungsi tanah itu sendiri. Anda dapat mempergunakannya untuk membangun rumah, ruko, kontrakan, atau bahkan indekos. Anda perlu menyadari bahwa tanah adalah sumber ekonomi yang potensial karena jumlahnya terbatas, namun dibutuhkan oleh orang banyak. Dengan pertumbuhan penduduk yang meningkat setiap tahunnya, akan berakibat harga tanah yang semakin melambung tinggi.

Kenaikan harga tanah ini dapat bervariasi, seperti halnya harga tanah saat ini yang bervariasi pula di berbagai daerah. Banyak faktor yang menjadi penyebab tinggi rendahnya kenaikan harga tanah, diantaranya adalah faktor lokasi, keadaan tanah, kepadatan penduduk, faktor ekonomi, dan lain sebagainya. Selain itu, investasi tanah juga dinilai sebagai investasi properti yang paling mudah dijalankan yang dapat memberikan keuntungan yang tidak kalah dari investasi properti lainnya seperti rumah dan apartemen.

Akan tetapi, Anda perlu mengingat bahwa walaupun tanah memiliki berbagai keuntungan yang menggiurkan, terdapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan pertimbangkan dengan seksama ketika memilih tanah untuk investasi, karena bukan tidak mungkin hal ini malah akan menjadi senjata makan tuan bagi Anda.

Sebelum berminat mengembangbiakkan duit lewat berinvestasi tanah, ada baiknya kenali dulu jenis-jenis tanah untuk investasi. Setidaknya bisa menjadi patokan dalam membeli tanah. Hal-hal tersebut mencakup apa saja? berikut beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan agar investasi Anda menguntungkan.

Baca juga :

1- Tanah yang belum berprospek pembangunan.
Jenis tanah ini belum masuk dalam rencana tata ruang yang spesifik. Misalnya saja, apakah untuk kawasan industri atau pemukiman. Maka itu membeli tanah jenis ini sifatnya spekulatif, tapi harganya lebih miring.

Jika prediksi tepat maka di kawasan itu dibangun permukiman, pusat industri, bakal dibangun jalan protokol atau jalan tol, atau pembangunan infrastruktur. Dan otomatis maka harga tanah merangkak naik. Begitu pun sebaliknya jika prediksi meleset. Harga tanah bakalan tetap statis.

2- Tanah yang berada di lokasi strategis.
Biasanya lokasinya dekat dengan pusat kota, ada akses jalan raya, sudah terbangun infrastruktur, tersedia fasilitas umum dan sosial. Harganya pasti mahal dibanding tanah yang belum ada prospek pembangunan. Artinya menanamkan tanah di lokasi strategis butuh modal yang besar, namun kelak harga jualnya juga tinggi.

3- Tanah ideal.
Maksudnya tanah ideal adalah dari luasannya. Maksudnya, ada rumus ideal dalam menentukan bentuk tanah yang ideal. Kebanyakan patokannya adalah lebar tanah di kisaran 40-75 persen.

Untuk kerataan dan kepadatan tanah, ini juga akan menjadi masalah tersendiri bagi Anda karena pembeli lebih menyukai tanah yang rata dan juga padat, tanah yang tidak rata dan tidak padat tentu membutuhkan biaya untuk memperbaikinya, misal lahan bekas galian dan hal ini akan menjadi kelemahan dalam proses negosiasi, dan jika kelak akan di bangun sebuah rumah tentu membutuhkan biaya untuk penimbunan, imbasnya jika anda selaku penjual, pembeli akan meminta potongan harga kepada Anda.

Intinya, tanah ideal itu yang berukuran 12X20 meter persegi, 8X18 meter persegi, 12X20 meter persegi, dan lain-lain. Tanah dengan ukuran itu sempurna untuk didirikan bangunan. Lebih-lebih jika bentuk tanahnya trapesium yang banyak dicari orang.

4- Legalitas dan Kelengkapan Surat Tanah.
Dalam kaitannya legalitas tanah, ini berkaitan dengan hak atas tanah tertentu, dan hak atas tanah ini bisa bermacam-macam, di antaranya hak sewa, hak pakai, hak milik, dan sebagainya. Kalau Anda membeli tanah tersebut bertujuan untuk memilikinya, pastikan bahwa hak yang Anda dapat merupakan hak milik atas tanah tersebut, dan pastikan bahwa surat-surat dari tanah tersebut atau sertifikat hak milik lengkap dan keabsahan yang sudah jelas.

Namun demikian, Anda tidak perlu terlalu mencemaskan hal tersebut. Untuk itu, jangan sungkan untuk bertanya kepada ahlinya, dalam hal ini notaris yang berpengalaman.